Saksi Tunggal Gagal, Gugatan Rp650 Juta Rindawati Terancam Gugur
Kuasa hukum tergugat, H. Achmad Bahri dan Didiyanto, SH., M.Kn., menegaskan gugatan Rindawati terkait klaim ganti rugi Rp650 juta obscuur libel, prematur, serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Menurutnya, dalil pembayaran Rp650 juta tidak didukung satu pun bukti sah berupa kwitansi, akta, atau tanda terima. “Gugatan ini tidak ditopang alat bukti sebagaimana diatur Pasal 1866 KUHPerdata,” tegas Bahri.
Penggugat hanya menghadirkan seorang saksi, Mathori. Namun keterangannya justru melemahkan posisi penggugat karena ia mengaku hanya membeli dump truk dari Rizal, bukan melakukan transaksi tanah dengan tergugat. Hal ini sejalan dengan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).
Kuasa hukum juga menegaskan penggugat justru wanprestasi karena belum melunasi pembayaran tanah, sementara tergugat telah menunaikan kewajibannya dengan mengurus sertifikat hingga peta bidang terbit.
Kesimpulan tergugat didasarkan pada sejumlah pasal penting KUHPerdata, antara lain Pasal 1320 (syarat sah perjanjian), Pasal 1338 (pacta sunt servanda), Pasal 1243 (wanprestasi), hingga Pasal 163 HIR/283 RBG jo. Pasal 1865–1866 (beban pembuktian dan alat bukti).
Atas dasar itu, pihak Samsiyah memohon majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan, menyatakan gugatan penggugat obscuur libel, menyatakan penggugat wanprestasi, serta membebankan biaya perkara kepadanya.
Perkara ini sendiri merupakan gabungan pidana–perdata, berawal dari laporan pidana penggugat atas jual beli tanah, yang kemudian digabungkan dengan gugatan perdata senilai Rp650 juta. Hingga sidang kesembilan, bukti penggugat dinilai lemah dan tidak meyakinkan hakim.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan.
