BREAKING NEWS

Kejari Sampang Terpojok, Publik Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Syamsiyah


SAMPANG - Penasihat hukum terdakwa Syamsiyah menuding pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, sebagai bentuk pembodohan publik. Pasalnya, klaim bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai fakta persidangan, termasuk kerugian Rp650 juta, dinilai jauh dari kenyataan.

“Cukup disayangkan seorang intel kejaksaan ikut-ikutan berkomentar. Fakta persidangan hanya bisa dipahami oleh yang hadir langsung, bukan berdasarkan asumsi,” tegas penasihat hukum, Jumat (12/09).

Dalam sidang terungkap bahwa dari total Rp650 juta yang disebutkan, hanya Rp155 juta, yang dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Tahap 1: DP Rp70 juta.
Tahap 2: Rp78 juta (dibuktikan dengan kwitansi di persidangan.
Tahap 3: Rp7 juta (kwitansi juga ditunjukkan di depan majelis hakim.

Sisa dana justru diakui saksi mahkota, Rizal, dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya PAW Kandar dan modal pencalonan DPRD adik Amin (suami pelapor). Rizal bahkan mengaku menerima komisi Rp3 juta dari Amin.

Bahkan, uang Rp70 juta yang sempat diterima Syamsiyah diminta kembali oleh Rizal dengan alasan pengurusan sertifikat. Hal ini, menurut penasihat hukum, justru menempatkan Syamsiyah sebagai korban, bukan pelaku.

“Kalau hanya dengan pengakuan tanpa bukti bisa menghukum orang, Lapas Sampang pasti overload. Bukti hanya tiga kwitansi senilai Rp155 juta, dan Syamsiyah masih beritikad baik mengembalikan Rp255 juta, meski uang itu ia tidak nikmati,” jelas penasihat hukum.

Tuntutan 2 tahun 10 bulan penjara yang diajukan JPU Indah Asri Pinatasary dianggap tidak mencerminkan asas keadilan.

“JPU tidak mampu membuktikan kerugian Rp650 juta secara sempurna. Jika penuntutan berbasis asumsi seperti ini dipertahankan, rakyat kecil akan terus jadi korban,” kritiknya.

Media berupaya meminta klarifikasi kepada Kasi Intel Kejari Sampang, namun hingga berita ini diturunkan, Diecky enggan memberikan komentar. Diamnya pejabat kejaksaan ini, menurut penasihat hukum, justru memperkuat dugaan publik adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.

Editor : Suara Sampang
Posting Komentar