BREAKING NEWS

Ditarik ke Polres, Kasus Pencurian Selep Padi di Pamekasan Masih Jalan di Tempat


PAMEKASAN
- Penanganan kasus dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, kini menyerupai sebuah opera sabun birokrasi hukum.

Di balik megahnya wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, berkas perkara yang menjerat Sadriyo (66) sebagai tersangka seolah membentur dinding tebal kepentingan terselubung.

Meski status tersangka telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah menurut hukum, jaksa penuntut umum (JPU) tak kunjung bersedia menerbitkan status P-21 alih-alih membawa perkara ke ruang sidang, Kejaksaan tercatat telah tiga kali mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik.

Sikap korps adhyaksa yang gemar melakukan "pingpong" berkas ini memicu kecurigaan liar di tengah publik, apakah Kejaksaan Pamekasan sedang memasang badan untuk melindungi tersangka?

Frustrasi dengan bolak-balik berkas dari kejaksaan, pihak kepolisian sampai harus menggelar dua kali gelar perkara khusus, bahkan, polisi terpaksa menginisiasi ekspos perkara tingkat tinggi dengan memboyong akademisi dan ahli pidana bergelar Doktor (Strata Tiga) serta Magister Hukum. Selasa (11/06)

Langkah all-out ini diambil penyidik demi membedah sekaligus mematahkan dalih klasik kejaksaan yang terus-menerus meragukan pembuktian unsur mens rea (niat jahat) pelaku, namun, iktikad penyidik kepolisian justru membentur kebebalan.

Berdasarkan unggahan Status watsap bagian hukum kepolisian Resort Pamekasan, korps baju cokelat secara terbuka menumpahkan kegeramannya terhadap sikap kejaksaan yang dinilai sengaja memakai alasan mens rea sebagai instrumen halus untuk meloloskan tersangka dari jerat pidana.

"Mas Bro, gak usah membahas mens rea, itu alasan klasik cara untuk membebaskan pelaku," tulis salah satu bagian hukum di status WhatsApp nya secara menohok

"Niat jahat itu ada dalam hati manusia yang tidak mampu diteropong dengan alat secanggih apa pun jika pelaku tidak mengakui pencurian, jadi cukup dengan perbuatan yang dilakukan pelaku."

Pihak Polres Pamekasan bahkan melayangkan sindiran satir yang memojokkan kualitas petunjuk jaksa, mereka menganggap sangat konyol ketika sebuah kasus pencurian di penggilingan padi harus diuji layaknya menyidang kasus korupsi kelas kakap.

"Ini Ekspos atau Gelar perkara tingkat tinggi yang pesertanya di atas rata-rata, tingkat pendidikannya juga Strata tiga dan Magister Hukum tapi yang dibahas masalah pencurian 3 Sak Gabah di penggilingan padi, apa tidak menggelikan," cibirnya

Ketegangan antara dua institusi penegak hukum ini kian memuncak setelah hasil rekomendasi gelar perkara khusus tersebut keluar, Alih-alih memberikan titik terang, kejaksaan tetap meminta kasus tersebut didalami lagi tanpa arah yang jelas.

"Hasilnya atau Rekomendasi Gelar Perkara tingkat tinggi tidak jelas apa yang dibahas, tapi kesimpulannya agar didalami lagi kasusnya, lah sedalam apa? Karena penyidik hukumnya hanya S1 yang menurutnya sudah dalam dan sudah maksimal," tulis nya

Pihak Polres bahkan memberikan edukasi balik yang menampar kejaksaan, mereka meminta agar jaksa yang memberikan petunjuk (P-19) tidak asal bicara, melainkan harus bisa mewujudkan petunjuknya dalam bentuk draf pertanyaan konkrit.

"Diingat jika ada peserta gelar yang memberikan saran petunjuk agar kasusnya didalami lagi, itu bentuk kekurangtahuannya, jadi untuk mendalami itu harus diwujudkan dengan konstruksi pertanyaan-pertanyaan sehingga unsur pasal yang kurang atau belum jelas menjadi jelas... Jangan diulangi lagi Bro memberi petunjuk yang kurang dipahami penyidik,"

Aroma "main mata" untuk mengamankan tersangka ini disuarakan pula oleh Ketua Gabungkan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa'i Lasbandra, ia menilai kejaksaan sengaja menciptakan kebuntuan hukum yang merugikan Saifullah selaku korban yang kehilangan asetnya sejak 1 November 2025.

Macetnya komunikasi dan kerasnya "tembok" di kejaksaan akhirnya membuat kasus ini ditarik dari tingkat Polsek Pademawu ke Polres Pamekasan

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, akhirnya buka suara dan mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini resmi digeser ke tingkat yang lebih tinggi.

"Penyidik akan mendalami lagi penyidikan, dan penyidikan akan diambil alih oleh Polres," ujar Siswanto singkat.

Pengambilalihan kasus oleh Polres Pamekasan ini menjadi bukti nyata adanya deadlock kronis akibat kebebalan yuridis kejaksaan yang terus-menerus mementahkan penyidikan Polsek.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik utama Polres, oublik kini menunggu, apakah setelah ditarik ke Polres, kejaksaan akan berhenti bermain akrobat berkas, atau justru tetap bersikukuh mengulur perkara demi melindungi sang tersangka hingga kasus ini hilang begitu saja. ( Tim )

Posting Komentar