Kasus Viral Berbuah Penangkapan, DPO Bandar Narkoba Teh Nasar Kini Diamankan Polres Bangkalan
Font Terkecil
Font Terbesar
Sebelumnya, Teh Nasar diketahui masih bebas beraktivitas meski namanya telah tercantum sebagai DPO dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara terdakwa Junaidi bin Fahli. Dalam dakwaan, Teh Nasar diduga sebagai pemasok sabu kepada terdakwa.
Penangkapan dilakukan tidak lama setelah sejumlah media mempublikasikan keberadaan Teh Nasar dan menyampaikan bukti-bukti kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo.
"Bukti-bukti itu kapan diambil? Terima kasih atas informasinya," tegas AKBP Wibowo.
Berdasarkan pantauan media, kurang dari tiga jam setelah penyampaian informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bangkalan mau bergerak dan menangkap Teh Nasar saat berada di rumahnya.
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan DPO bandar narkoba tersebut, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, belum memberikan keterangan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan penangkapan Teh Nasar, DPO kasus narkotika asal Dusun Bejik, Desa Tanjung Bumi.
"Ya betul, Teh Nasar sudah ditangkap dan saat ini berada di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Ipda Agung Intama, Sabtu (27/6/2026).
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber internal maupun eksternal Polres Bangkalan menyebut penangkapan Teh Nasar kembali menyoroti penanganan perkara narkotika yang melibatkan Komarudin dan Junaidi. Dalam persidangan terungkap kedua perkara diproses terpisah, sementara Teh Nasar yang berstatus DPO sebelumnya disebut masih bebas beraktivitas hingga akhirnya ditangkap setelah kasus tersebut viral.
Perkembangan ini memicu perhatian publik terhadap efektivitas penanganan DPO kasus narkoba di Bangkalan. Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Teh Nasar serta pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh. ( Tim )
