BREAKING NEWS

Penyidik Polres dan Kejari Pamekasan Disorot, Berkas Perkara Tiga Kali Dikembalikan


SURABAYA - Penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan mesin penggiling padi milik Saifullah, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan. Berkas perkara yang telah tiga kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (P-19) memicu pertanyaan soal kepastian hukum dan dugaan tarik ulur antara penyidik Polres Pamekasan dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Penyidik Polres Pamekasan telah menetapkan Sadriyo (70) sebagai tersangka, bahkan penetapan tersebut telah dikuatkan melalui putusan praperadilan. Namun hingga kini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21) dan terus dikembalikan dengan petunjuk yang dinilai belum memberikan kejelasan penyelesaian perkara.

Merespons kondisi tersebut, Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (16/7/2026), meminta Kejati mengambil langkah supervisi agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Ketua Umum GASI, Rifai Lasbandra, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan menuntut kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Perkara ini sudah tiga kali P-19, tetapi kami tidak melihat adanya petunjuk yang benar-benar konkret. Jangan sampai perkara terus berputar tanpa kepastian. Kalau berkas sudah lengkap, segera nyatakan P-21 dan limpahkan ke pengadilan. Sebaliknya, apabila alat buktinya dianggap belum cukup, hentikan secara resmi melalui SP3. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, bukan menggiring perkara ke arah tertentu sesuai pesanan mafia hukum," tegas Rifai.

Menurutnya, lambannya penyelesaian perkara justru memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.

"Kami berharap Kejati Jawa Timur melakukan supervisi agar tidak muncul kesan saling lempar tanggung jawab antara penyidik dan jaksa. Masyarakat hanya menginginkan proses hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Penasihat Hukum pelapor/korban dari Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, juga mempertanyakan alasan berulangnya pengembalian berkas perkara.

"Polisi sudah menetapkan tersangka. Sadriyo juga mengakui ikut mengangkat mesin penggiling padi, meski berdalih hanya membantu seseorang yang tidak dikenalnya. Itu merupakan materi pembuktian di persidangan. Praperadilan juga sudah ditolak hakim, namun sampai sekarang kami belum melihat petunjuk yang benar-benar konkret dari Kejaksaan Negeri Pamekasan," katanya.

Lukman turut menyoroti petunjuk jaksa yang meminta penyidik mendalami sosok yang disebut sebagai "Mr. X".

"Siapa sebenarnya Mr. X itu? Sampai sekarang identitasnya tidak jelas. Penyidik bahkan masih diminta menghadirkan ahli, padahal putusan praperadilan telah berkekuatan hukum. Kalau memang berkas sudah lengkap, seharusnya dinyatakan P-21. Namun apabila dianggap belum cukup bukti, keluarkan SP3 agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Jaksa Kejati Jawa Timur, Edi, menerima audiensi GASI dan menyatakan akan melakukan telaah menyeluruh sebelum menentukan langkah.

"Terima kasih atas kehadiran bapak-bapak. Perkara ini berada di Pamekasan. Terus terang, tanpa bapak datang ke sini kami belum mengetahui perkara ini. Berikan kami waktu untuk berdiskusi dengan teman-teman dan mempelajari berkasnya terlebih dahulu," ujar Edi.

Ia memastikan Kejati Jatim akan mengkaji seluruh fakta hukum dan alat bukti secara objektif.

"Nanti kami telaah terlebih dahulu alat buktinya. Jika memenuhi ketentuan hukum tentu akan diproses sesuai mekanisme. Sebaliknya, apabila faktanya berbeda akan kami nilai berdasarkan fakta hukum yang ada. Kami tidak akan melindungi siapa pun apabila perkara ini memang layak dilimpahkan ke pengadilan. Saya juga belum bisa berkomentar lebih jauh karena baru menerima informasi mengenai perkara ini beberapa jam lalu," pungkasnya. ( Tim )
Posting Komentar